Sunday, December 23, 2018

Terlibat Pengelapan Mobil Rental, Mantan Anggota DPRD Landak Ditangkap Polisi

Mantan Anggota DPRD Landak di diamankan anggota Polresta Pontianak karena terkait kasus penggelapan atau penipuan satu unit mobil Innova

Mantan anggota DPRD Landak tersebut berinsial SD diamankan anggota Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak, Rabu (12/9/2018) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Diketahui SD mantan anggota DPRD Landak tersebut  ‎‎berusia 60 tahun warga Desa Mandor, Kecamatan Mandor Kabupaten Landak.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol M Husni Ramli menuturkan mantan Anggota DPRD Landak tersebut diamankan oleh anggota jajarannya terkait Laporan Polisi nomor : LP / 1573 / VIII / RES.1.11 /2018 / KALBAR / Resta PtK Kota. Tgl 13 Agustus 2018.

"Korban Syamsudin warga Jl Husein Hamzah Pontianak kota itu, Senin tanggal 26 Juni 2018 sore lalu ‎menyewakan satu unit mobil Toyota Innova Type 6 warna putih KB 1772 UL kepada seseorang pria berinsial IW yang saat ini masih di lakukan pengejaran,"ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak pada Kamis (13/9)

"‎IW menyewa rental mobil pontianak korban selama satu bulan, namun hingga lewat jatuh tempo yakni lebih satu bulan, mobil tersebut tidak di kembalikan kepada pemilik," kata Husni saat menceritakan kronologi

Kemudian korban mengetahui kalau mobilnya itu telah berpindah tangan, bukan lagi dengan IW, kemudian korban membuat laporan polisi, karena atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar RP. 130 juta.

‎Lalu, Rabu (12/9), anggota lidik Satreskrim pOlresta Pontianak mendapatkan informasi kalau mobil tersebut berada di desa Mandor kab Landak di rumah mantan Anggota DPRD Landak berinisial SD.

"Anggota unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak pun menuju ke lokasi yang di informasikan, sambil melakukan koordinasi dengan anggota Reskrim Polsek Mandor,"kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak.

Lanjutnya, setelah di lakukan penyelidikan, Anggota gabungan Polresta Pontianak dan Polsek Mandor melakukan pengrebekan dan berhasil mengamankan SD yang saat itu sedang berada di rumahnya.

"Saat diamankan dan di intrograsi awal, SD mengaku telah menguasai mobil tersebut setelah menerima gadai dari IW sebesar Rp 20 juta,"katanya.

Dan saat ini SD berikut barang bukti mobil telah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, terkait pengakuan SD telah menerima gadai dari IW.

"Terkait IW, ‎ untuk sementara Pers masih melakukan Penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku utama tersebut,"pungkasnya.

Saturday, December 22, 2018

Sindikat Penipu dengan Modus Rental Mobil Diamankan Polres Pelabuhan Makassar

Personil Resmob Sat Reskrim bersama Opsnal IK Polres Pelabuhan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan, Sabtu (1/12) kemarin.

Penangkapan yang dipimpin Kanit Resmob IPTU Mukhlis behasil mengamankan tiga pelaku, masing-masing berinisial CA, MI, HA.

Para pelaku melakukan aksinya dengan modus merental mobil korban kemudian menggadai kepada pihak ke tiga tanpa sepengetahuan pemilik kendaraan.

Atas penipuan yang dilakukan para pelaku, korban atas nama Ahmad (pemilik kendaraan) melapor ke polisi dengan nomor: LP/339/XI/2018/SULSEL/POLRES PELABUHAN MAKASSAR, tanggal 30 November 2018.

“Pada hari Sabtu jam 02.00 wita personil Resmob Polres Pelabuhan Makassar dipimpin Kanit Opsnal berdasarkan hasil pulbaket dan informasi yang diperoleh tentang keberadaan pelaku dan barang bukti, personil Resmob Polres Pelabuhan Makassar langsung menuju tempat yang dimaksud di Jl. Ance Dg Ngoyo, tepatnya di Hotel Patria dan pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti nerupa 1 unit mobil Avanza DD 1383 DU,” ungkap Mukhlis menjelaskan kronologi penangkapan, dalam keterangannya, Senin (3/12).

Selanjutnya dilakukan pengembangan, bertempat di Jalan Tanjung Bira 1 Makassar telah diamankan rental mobil Makassar 1 unit mobil Avansa DD 1706 RM warna putih yang dipegang (tempat gadai) oleh penada berinisial RS (31).

Kemudian dalam pengembangan selanjutnya 6 unit mobil lagi di tempat gadai lainnya, masing-masing 1 unit Xenia DD 1658 RN warna putih, 1 unit Daihatsu Xenia DD 1560 RC warna putih, 1 unit Daihatsu Xenia DD 1322 UO warna abu-abu, 1 unit Xenia warna putih DD 1324 XD, 1 unit Avanza veloz warna hitam DD 1136 RM, dan 1 unit Innova warna putih DP 173 JB.

Hingga Senin (3/12) pukul 23.45 wita, personil serta barang bukti telah tiba di Mako Polres Pelabuhan Makassar.

Adapun pelaku serta barang bukti 8 unit mobil dengan rincian :
1. 1 unit Avanza abu-abu DD 1383 DU
2. 1 unit Avansa putih DD 1706 RM
3. 1 unit Xenia putih DD 1658 RN
4. 1 unit Xenia putih DD 1560 RC*
5. 1 unit Xenia abu-abu DD 1322 UO
6. 1 unit Xenia putih DD 1324 XD
7. 1 unit Avanza veloz hitam DD1136RM
8. 1 unit Innova putih DP 173 JB